Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Desa Cimanggis Kartu Pencairan Bantuan Sosial Bertahun Tahun Baru Kali Ini di Serahkahan Kepada KPM, Mengapa?*

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T04:04:20Z
Penerima BPNT Desa Cimanggis Bojogede Takut Menceritakan Yang Sebenarnya Terjadi, Ada Apa???*

*APH Cek Langsung Kepada KPM di Desa Cimanggis, Ada Apa Dengan Penyaluran BPNT 2025?*

*Apa Betul Baru Kali Ini Saja Terjadi Penyelewengan Dana Bansos di Desa Cimanggis Kec. Bojonggede?*

*Penyaluran BPNT di Desa Cimanggis, di Potong Rp. 50Rb Siapa Sekenarionya?*

BOJONG GEDE– CAKRATV.NEWS _Pemerintah terus melakukan upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan agar dalam pendistribusianya tepat sasaran sehingga si penerima benar benar orang yang lebih berhak menerimanya (membutuhkan).


Pemerintah terus melakukan inovasi dan penambahan kuota bagi penerima manfaat demi kesejahteraan rakyat. melalui beberapa program bantuan sosial (Bansos), seperti program PKH, BPNT, BLT DD dan yang lainya.


Salah satu program bantuan sosial yang sudah turun dari pemerintah adalah Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu, dan PKH.

Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, salah satu desa yang sudah mendapatkan bantuan BPNT tahap satu dari pemerintah yang seharusnya disambut gembira.


Namun bantuan tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh beberapa oknum stap desa Cimanggis terkait bansos.

Keluhan tersebut muncul dari keluarga penerima manfaat (KPM) terkait penyaluran BPNT dengan cara KPM hanya menerima uang langsung dari pengurus (kordinator) di tiap RT yang seharusnya mencairkan sendiri.


Dari beberapa KPM membenarkan hal tersebut namun seperti merasa takut menjelaskan kepada awak media.

Kemudian ada satu KPM yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan.

"Tiap RT ada yang mengkordinir, dan saya tidak diberi tahu akan ada pencairan BPNT dan kartunya juga tidak dipegang saya, jadi yang menggesek kartu juga bukan saya, tiba tiba saya didatangi oleh pengurus dan diberi uang berjumlah Rp. 550.000.00,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sambil mereka bilang potongan tersebut ada perintah dari kesra (stap desa)." Ujar KPM kepada awak media . Sabtu, (16 Pebruari 2025). 


Pantauan tim awak media atas informasi tersebut, terus melakukan investigasi kepada pihak terkait, kemudian tim awak media menghubungi Kesra melalui WhatsApp (Wa), dan akhirnya bertemu secara langsung pada tanggal 17 Pebruari 2025, kembali Tim media mengajukan beberapa pertanyaan terkait realisasi bantuan tersebut.

1.Berapa jumlah penerima manfaat BPNT desa Cimanggis ? 


2.Apakah benar penyaluran BPNT tidak di beri tahu, dan didatangi oleh kordinator ditiap RT?

3.Apakah benar ada pemotongan uang sebesar Rp.50.000.00,-?

4.Apakah benar yang menggesek kartu bukan KPM nya, lalu siapa?


Pertanyaan dan temuan awak media, dibantah seluruhnya oleh Ria Anwar selaku (Kesra) yang waktu itu menemui awak media. pada tanggal 17/02/2025 pukul 14.30.wib, antara Ria Anwar (kesra) desa Cimanggis kec. Bojonggede Kab. Bogor dengan Tim media, terkonfirmasi seluruh temuan awak media terkait Bansos BPNT dibantah seluruhnya.

1. Tidak merasa memerintah kepada kordinator, untuk melakukan pemotongan sebesar Rp. 50rb kepada KPM,

2. Sebelum penyerahan uang sudah diinformasikan terlebih dahulu kepada semua KPM.

3. Jikapun ada hanya memontong Rp. 10-15Rb untuk administrasi.

4. Kartu yang gesek e warung, juga tidak ada arahan apapun darinya.



Sementara temuan tim media pada hari sabtu tanggal 16/02/2025 mendapatkan bukti rekaman dari beberapa KPM, menjelaskan:

1.ketika KPM menerima uang hanya berjumlah 550rb, dari pengurus (kordinator), pengurus mengatakan kepada KPM, sudah ada yang ngatur terkait pemotongan tersebut.

2.KPM tidak merasa diberi tahu apa lg diundang sebelum akhirnya menerima uang tersebut.

3.-

4.Pencairan BPNT melalui mesin EDC (e warung) bukan yang bersangkutan (KPM), karna KPM tidak pernah menggesek sendiri ataupun memerintah orang lain untuk dicairkan dan sejak lama kartunya tidak dipegang oleh KPM.

Dan sampai saat ini stap (kesra) belum bisa menjawab berapa jumlah KPM desa cimanggis?,

Arahan dari siapa kartu diambil dan dikuasai sejak lama oleh kordinator, dan kenapa ada pemotongan uang sampai berjumlah 50rb, padahal Kesra mengatakan kepada awak media hanya Rp, 10/15 RB untuk administrasi.


Hal berkaitan dengan bantuan sosial ini tidak bisa dianggap sepele, harus tepat sasaran harus benar pendataanya bukan dipilih berdasarkan kedekatan atau masi keluarga tetapi harus betul betul orang yang lebih membutuhkan.

Program pemerintah ini sudah ada juklak juknis dan aturanya, agar dapat dijalankan sesuai amanat undang undang , jika tidak ancaman hukuman bagi penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011: Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 


Awak media akan mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait, Dinsos, inspektorat, dan sebagai badan pengawasan, Jika terbukti akan melaporkan kepada pihak berwajib, kepolisian, Kejaksaan,(Tim/Red)
×
Berita Terbaru Update