Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

AMPK Geruduk Kejari dan PN Sumenep, Tuntut Keadilan untuk Korban KDRT

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T15:46:54Z
Sumenep,cakratv.news _Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Nihayatus Sa’adah alias Neneng mengundang aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) dan keluarga korban menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Kelas II, tepatnya di JL. KH. M. Mansyur. Selasa (18/2/25).

Diketahui, Neneng merupakan korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya dengan inisial AR asal Desa Jenangger, Batang-batang.

Ahmad Hanafi, koordinator aksi, menjelaskan bahwa aksi tersebut digelar atas dasar ketidakpuasan mereka terhadap pasal yang dijeratkan kepada terdawa, yaitu pasal KDRT. Mereka menuntuk agar pasal 338 atau 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, juga disandangkan kepada AR.

“Ada banyak hal yang tidak masuk dalam dakwaan,” Ungkap Ahmad Hanafi pada awak media neodetik.news.

Berdasarkan keterangannya, kasus tersebut ada peristiwa yang direncanakan oleh RA, temasuk pengambilan Neneng dari keluarganya yang dilakukan secara paksa, serta tidak ada dari pihak pelaku yang mengabari keluarga korban bahwa Neneng meninggal dunia.

"Maka kemudian timbul tanda tanya, ini tidak diungkap oleh kejaksaan. Padahal kita sudah sampaikan melalui saksi tambahan di proses penyidikan di Polres," lanjutnya.

Selain itu, Ia manambahkan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan baru kepada Polres guna mengungkap pihak-pihak yang terjaring dalam kasus tersehut.

"Karenanya, ada yang disembunyikan dalam peristiwa ini," tegasnya.

Ahmad Hanafi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga persidangan selesai.

"Kami menginginkan tidak hanya pasal KDRT, kalau perlu ini pembunuhan berencana, karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya yang direncanakan oleh pelaku," pungkasnya.

Merurujuk pada press release yang didapatkan awak media, massa ini menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

1. Masyarakat dan keluarga korban minta pelaku dituntut dan dihukum pidana mati, pasal dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi seharusnya diterapkan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP.
 
2. Masyarakat meminta pengadilan negeri Sumenep dan kejaksaan negeri sumenep untuk mengusut tuntas pelaku lain dan siapa saja yang ikut terlibat, mengetahui dan membantu menghilangkan nyawa Neneng melalui pemeriksaan saksi –saksi dan pemeriksaan terdakwa.

3. Masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan verbal lisan terhadap penyidik yang memeriksa dan menangani perakara ini dalam sidang terbuka untuk umum.

4. masyarakat meminta kejaksaan negeri Sumenep membuka berkas kembali dan mengusut tuntas pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini (memeriksa Kades jenangger, Kadus tkp, dan para keluarga terdakwa yang serumah dan lingkungan sekitar) semua pelaku yang terlibat agar di proses hukum.



Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update